Senin, 10 November 2008

Jangan Coba-coba Menebar Teror

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Susno Duadji mengimbau masyarakat agar jangan menyebarkan teror melalui pesawat telepon maupun telepon selular. Oknum yang tertangkap akan dikenai pelanggaran pasal Undang-Undang Antiterorisme, dengan hukuman mulai dari 15 tahun, hukuman seumur hidup, sampai dengan hukuman mati.

"Jadi, jangan sekali-kali mencoba menyebarkan teror. Siapa pun itu, pasti tim cyber crime Detasemen Khusus 88 dapat melacaknya, baik menggunakan telepon prabayar maupun pascabayar, baik di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Irjen Pol Susno dalam jumpa pers, Senin (10/11) di Mabes Polri, Jakarta. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kepala Divisi Humas Irjen Abubakar Nataprawira, dan Wakil Kepala Densus 88 Kombes Saud Usman Nasution.

Saud menjelaskan, tersangka kasus penyebar teror terkait eksekusi mati Amrozi dkk berinisial HJ, 25, berhasil dibekuk oleh Densus 88 di rumahnya, di pedalaman Kalimantan Timur, Minggu (9/11). Saat ini, HJ menjalani proses pemeriksaan oleh aparat.

HJ diketahui mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah pejabat dan nomor polisi 1717 dengan menggunakan dua nomor telepon selularnya, masing-masing GSM dan CDMA, dengan nomor akhir 1202 dan 7071. Ia mengancam akan meledakkan beberapa fasilitas dan infrastruktur Jakarta jika eksekusi dilaksanakan.

Ketika dikonfirmasi mengenai jati diri warga pendatang tersebut, Usman menolak memberikan komentar lebih lanjut. "Semuanya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Abubakar menambahkan, pihaknya telah menangkap tersangka penyebar teror lainnya, DM, 26, di daerah Lebak, Banten. Sama dengan HJ, melalui pesan singkatnya, DM mengaku akan meledakkan sejumlah fasilitas umum jika Amrozi Cs dieksekusi mati.

Tidak ada komentar:

Pengikut